Bagi penduduk Desa Alap Atadei yang ingin membuat Akta Kelahiran harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir (anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah
tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK);
2. Fotocopy KTP Suami/ Istri 1 Lembar (dilegalisir);
3. Fotocopy Akta Perkawinan/ Buku Niikah 1 Lembar (dilegalisir);
4. Surat Keterangan lahir dari RS/ Bidan/ Kepala Desa/ Lurah 1 lembar;
5. Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar (dilegalisir);
6. Mengisi formulir surat keterangan kelahiran.
Pembuatan Akta Kelahiran
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin